Selamat Datang di
Website PPID i-Luak
SMKN 1 Kecamatan Luak

PPID i-Luak

Temukan informasi penting yang sesuai fakta, lengkap dan mutakhir dengan mudah.

PPID  adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Permohonan Online

Formulir online adalah alat untuk merekam/mendapatkan informasi. Formulir online biasanya digunakan untuk mengumpulkan survei, membuat tabel pengamatan dan evaluasi online, serta mendokumentasikan data-data penting secara sistematis.

Formulir berisi identitas diri dan keperluan orang tersebut. Hal penting dari pengisian formulir adalah mengisi dengan data yang sebenarnya. Dengan formulir, pengisian data akan seragam dan menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

PPID i-Luak

TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG INFORMATIF LENGKAP, TERBARU, AKUNTABEL
DAN KOMUNIKATIF

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Sosial Media

Kirim Pesan
1
Butuh bantuan ?
Admin
Halo...
Ada yang bisa kami bantu ?